Skip to main content

Sejarah UUD 1945

A.    Sejarah Undang-Undang Dasar 1945
·         Pembahasan Undang-Undang Dasar dilakukan dalam sidang BPUPKI, sidang pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945, kemudian sidang kedua pada 10-17 Juli 1945. Pada sidang pertama membahas tetang dasar Negara, dan sidang kedua membahas tentang rancangan Undang-Undang Dasar. Pada sidang kedua, dibentuk panitia  hukum dasar, panitia tersebut beranggotakan 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
·         Panitia hukum dasar kemudian membentuk panitia kecil yang terdiriatas 7 orang, yakni: Prof. Dr. Supomo (ketua), Mr. Wongsonegoro, R. Soekardjo, Mr.A.Maramis, Mr.R. Pandji Singgih, H.Agu sSalim, dan Dr. Sukiman. Panitia ini bertugas untuk membuat rumusan rancangan Undang-Undang Dasar dengan memperhatikan hasil-hasil bahasan dalam sidang-sidang BPUPKI serta rapat-rapat panitia hokum dasar.
·         Pada 17 Juli 1945 BPUPKI menerima dan menyetujui rumusan tersebut menjadi rancangan Undang-Undang Dasar.
·         PPKI yang betugas menyiapkan segala sesuatu tenang kemerdekaan. Panitia tersebut beranggotakan 21 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta sebagai wakil ketua.
·         PPKI mulai melaksanakan tugasnya sejak 9 Agustus 1945 dan sesegera mungkin menyelesaikan segala permasalahan yang terkait dengan kemerdekaan, terutama permasalahan Undang-Undang Dasar yang sudah ada rancangannya, yang semestinya sudah diajukan kepada PPKI untuk diterima dan disahkan.
·         Undang-Undang Dasar atau konstitusi Negara Republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada Sabtu, 18 Agustus 1945, satu hari setelah proklamasi. UUD 1945 terdiri atas:
ü  Pembukaan
ü  Batang tubuh
-          16 Bab
-          37 pasal
-          65 ayat (16 ayat bersal dari 16 pasal yang hanya terdiri atas 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri atas 2 ayat atau lebih)
-          4 pasal aturan peralihan
-          2 ayat aturan tambahan.
ü  Penjelasan
·         Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam system ketatanegaraan Republik Indonesia. Setelah dilakukan empat kali perubahan, UUD 1945 memiliki:
ü  Pembukaan
ü  Pasa-pasal
-          20 Bab
-          73 pasal
-          194 ayat
-          3 pasal aturan peralihan.
-          2 pasal aturan tambahan.

B.     Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
1.      Periode UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
·         Sejak PPKI menetapkan Undang-Undang Dasar 1945, penyelenggaraan Negara didasarkan pada ketentuan-ketentuan menurut UUD 1945. Namun mengingat saat itu masih pada masa peralihan, pelaksanaan sistem pemerintahan Negara dan kelembagaan Negara yang ditentukan UUD 1945 belum dapat dilaksanakan seluruhnya.
·         Belum optimalnya pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 saat itu karena bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada masa revolusi fisik untuk mempertahankan Negara dari rongrongan penajah yang tidak mau mengakui kemrdekaan Indonesia.
·         Dalam situasi tersebut, Indonesia sebagai bangsa yang baru merdeka dan masih belajar mempraktikan penyelenggaraan ketatanegaraan, sangat beralasan apabila masih terjadi ketidaksesuaian antara pelaksanaan system pemerintahan dengan pelaksanaan system pemerintahan yang diatur oleh konstitusi. Oleh karena itu, pada waktu itu yang diterapkan system parlementer, sementara yang diatur dalam UUD 1945 adalah presidensil.
·         Maklumat presiden nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislative karena MPR dan DPR belum terbentuk.
·         Tanggal 14 November 1945 dibentuk cabinet semi-presidensil (semi-parementer) yang pertama sehingga peristiwa ini merupakan perubahan system pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.

2.      Periode berlakunya konstitusi RIS (27 Desember 1949 17 Agustus 1950)
·         Pada masa ini system pemerintahan adalah parlementer dan Republic Indonesia menjadi Negara Serikat.
·         Rancangan UUD Republic Indonesia Serikat dirumuskan oleh delegasi RI dan BFO dalam konferensi meja bundar. UUD 1945 awalnya berlaku untuk seluruh Indonesia, tapi sejak 27 Desember 1949 diberlakukan hanya untuk wilayah NRI.
·         Berdasarkan pasal 186 diketahui bahwa konstitusi RIS hanya bersifat sementara.

3.      Periode Undang-Undang Dasar sementara 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
·         Pada masa ini system pemerintahan Indonesia adalah parlementer. Bentuk federasi pada UUD RIS hanya bersifat sementara, karena sesungguhnya rakyat Indonesia menginginkan bentuk Negara Kesatuan.
·         Panitia bersama yang bertugas menyusun rancangan UUD disahkan pada 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite Republic Indonesia, sehingga berlakulah UUDS 1950.
·         Peristiwa tersebut menunjukkan secara formal UUDS 1950 merupakan perubahan dari konstitusi RIS 1949.
·         Pada tanggal 5 Juli 1959 Ir. Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang salah satu isinya adalah Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 sebagai UUD yang berlaku di Indonesia. Dasar hokum yang dijadikan rujukan mengeluarkan dekrit ini adalah Staatsnoodrecht (hokum tata darurat).
4.      Periode Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-1999)
·         Pada saat UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 hanya bernama “Oendang-Oendang”. Barulah setelah dekrit presiden dikeluarkan tahun 1959 menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana yang tercantum dalam Lembaran Negara no 75 th 1959.
·         Pemberlakuan Undang-Undang Dasar 1945 cukup lama bertahan. Dalam pelaksanaannya, baik eksekutif, legislative maupun yudikatif selalu menekankan agar pelaksanaan UUD 1945 harus dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
5.      Periode Undang-Undang Dasar Negara Republic Indonesia 1945 (1999-sekarang)
·         Pada tanggal 21 Mei 1998, presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatan sebagai presiden setelah terjadi gelombang unjuk rasa besar-besaran, yang menandakan dimulainya era reformasi.
·         Pada 1999-2002 MPR melakukan perubahan Undang-Undang Dasar yang menjadi tuntan reformasi 1998.
·         Pada awal era reformasi, terdapat tuntutan dari berbagai komponen bangsa, termasuk mahasiswa dan pemuda. Tuntutan itu antara lain adalah sbb:
1)      Amandemen (perubahan) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2)      Penghapusan dwifungsi angkatan bersenjata Republic Indonesia (ABRI)
3)      Penegakan supremasi hokum, penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM), seta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
4)      Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (otonomi daerah)
5)      Mewujudkan kebebasan pers.
6)      Mewujudkan kebebasan demokrasi.
·         Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republic Indonesia tahun 1945
ü  Perubahan pertama pada sidang umum MPR tahun 1999
ü  Perubahan kedua pada sidang tahunan MPR tahun 2000
ü  Perubahan ketiga pada sidiang tahunan MPR tahun 2001
ü  Perubahan keempat pada sidang tahunan MPR tahun 2002
·         Setelah diamandemen, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas dua bagian, yaitu:
1.      Pembukaan
2.      Pasal-pasal (sebagai ganti istilah batangtubuh)
·         Perubahan terjadi atas pasal dan ayat dan amat fundamental.
·         Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah.
·         Bentuk Negara kesatuan dinyatakan dengan tegas sebagai substansi yang tidak dapat diubah (non-amandable).


Sumber:
Umbara, Raditya Panji. 2014. Panduan Resmi Tes CPNS CAT 2014: Jakarta Selatan. Kawah Media.

#nakiitanaka : “Semoga bermanfaat ^o^”                       

Comments

Popular posts from this blog

Median Umur dalam Demografi

Median Umur             Untuk meringkas data statistik biasanya digunakan ukuran sentral rata-rata ataupun median. Distribusi umur penduduk umumnya jauh dari simetri ( skew ) dan sering pula berakhir dengan interval terbuka sehingga menyulitkan dalam perhitungan harga rata-rata. Secara umum, median adalah titik tengah data. Jika data diurutkan menurut besarnya maka sebelah bawah dan sebelah atas median tersebut masing-masing terdapat 50% data.             Data demografi umumnya dikelompokkan dalam selang umur 1 tahun, 5 tahun, atau 10 tahun, sehingga diperlukan rumus agar memudahkan perhitungan mediannya.

Fungsi Masa Peluang (FMP) dan Fungsi Kepadatan Peluang (FKP)

Definisi: Misalkan Rx adalah ruang di peubah acak X. Fungsi F yang bersifat: Dinamakan FMP dan FKP disebut peubah acak X. Digeneralisasikan: Contoh soal: 1.         Misalkan Rx = {0, 1, 2, 3, 4} adalah ruang dari peubah acak X dan f adalah fungsi dari Rx ke dalam R yang didefinisikan: a.         Apakah f(x) suatu FMP? b.        Hitung P(X>1) penyelesaian: 2.         Misalkan peubah acak X memiliki FKP sebagai berikut: a.          Tentukan nilai c b.          Hitung P(1< X<5) penyelesaian: #nakiitanaka : “Semoga bermanfaat ^o^”                       

Soal Psikotes

  Banyak orang-orang di Indonesia ingin menjadi seorang pegawai negeri sipil, karena katanya sih lebih menjamin masa depan meskipun gajinya sedikit tapi konstan dan saat masa tua ada uang pensiun sehingga nggak perlu khawatir kekurangan biaya finansial keluarga di masa mendatang. Ya nggak ada salahnya sih, karena orang memiliki persepsi masing-masing. Sama halnya seperti ibu saya. Setiap anaknya diwajibkan menjadi seorang pegawai negeri sampai-sampai setiap detik setiap menit nih saya selalu diingatkan untuk belajar karena sebentar lagi penerimaan calon pegawai negeri sipil akan dibuka... nggak heran ibu saya rela keluar uang banyak untuk membeli buku untuk kami belajar. Di rumah saya sudah ada sekita 10 buku penerimaan pegawai negeri sipil mulai sejak jaman buku tahun 2008 sampe sekarang wkwk. Tapi disini buat temen-temen yang nggak berkesempatan untuk membeli buku, saya bakal sharing soal-soal CPNS yang bersumber dari beberapa buku penerimaan CPNS yang ada di rumah saya. Sekarang say