A. Sejarah Undang-Undang Dasar 1945
·
Pembahasan Undang-Undang Dasar dilakukan dalam sidang BPUPKI, sidang pertama pada 29 Mei-1 Juni
1945, kemudian sidang
kedua pada
10-17 Juli 1945. Pada sidang
pertama membahas tetang dasar Negara, dan sidang kedua membahas tentang rancangan Undang-Undang Dasar.
Pada sidang kedua, dibentuk panitia hukum
dasar, panitia tersebut beranggotakan 19 orang
yang diketuai oleh
Ir. Soekarno.
·
Panitia hukum dasar kemudian membentuk panitia kecil yang terdiriatas
7 orang, yakni: Prof. Dr. Supomo (ketua), Mr. Wongsonegoro, R. Soekardjo,
Mr.A.Maramis, Mr.R. Pandji Singgih,
H.Agu sSalim,
dan Dr. Sukiman. Panitia ini bertugas untuk membuat rumusan rancangan Undang-Undang Dasar dengan memperhatikan hasil-hasil bahasan dalam sidang-sidang BPUPKI serta rapat-rapat panitia hokum dasar.
·
Pada 17 Juli 1945 BPUPKI menerima dan menyetujui rumusan tersebut menjadi rancangan Undang-Undang Dasar.
·
PPKI yang betugas menyiapkan segala sesuatu tenang kemerdekaan. Panitia tersebut beranggotakan 21 orang
yang diketuai oleh
Ir. Soekarno dan
Drs. Moh Hatta sebagai wakil ketua.
·
PPKI mulai melaksanakan tugasnya sejak 9 Agustus 1945 dan sesegera mungkin menyelesaikan segala permasalahan yang
terkait dengan kemerdekaan, terutama permasalahan Undang-Undang Dasar
yang sudah ada rancangannya, yang
semestinya sudah diajukan kepada PPKI untuk diterima dan disahkan.
·
Undang-Undang Dasar
atau konstitusi Negara Republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada Sabtu, 18 Agustus 1945,
satu hari setelah proklamasi. UUD 1945
terdiri atas:
ü Pembukaan
ü Batang tubuh
-
16 Bab
-
37 pasal
-
65 ayat (16 ayat bersal dari 16 pasal yang hanya terdiri atas 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang
terdiri atas
2 ayat atau lebih)
-
4 pasal aturan peralihan
-
2 ayat aturan tambahan.
ü Penjelasan
·
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD
1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam system ketatanegaraan Republik Indonesia. Setelah dilakukan empat kali perubahan,
UUD 1945 memiliki:
ü Pembukaan
ü Pasa-pasal
-
20 Bab
-
73 pasal
-
194 ayat
-
3 pasal aturan peralihan.
-
2 pasal aturan tambahan.
B. Konstitusi
yang pernah berlaku
di Indonesia
1. Periode
UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
·
Sejak PPKI menetapkan Undang-Undang Dasar
1945, penyelenggaraan Negara didasarkan pada ketentuan-ketentuan menurut UUD 1945. Namun mengingat saat itu masih pada masa peralihan, pelaksanaan sistem pemerintahan Negara dan kelembagaan Negara yang
ditentukan UUD 1945 belum dapat dilaksanakan seluruhnya.
·
Belum optimalnya pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
saat itu karena bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada masa revolusi fisik untuk mempertahankan Negara
dari rongrongan penajah yang tidak mau mengakui kemrdekaan Indonesia.
·
Dalam situasi tersebut, Indonesia
sebagai bangsa
yang baru merdeka dan masih belajar mempraktikan penyelenggaraan ketatanegaraan, sangat beralasan apabila masih terjadi ketidaksesuaian antara pelaksanaan system pemerintahan dengan pelaksanaan system pemerintahan yang
diatur oleh konstitusi. Oleh karena itu, pada waktu itu yang diterapkan system parlementer, sementara yang diatur dalam UUD 1945 adalah presidensil.
·
Maklumat presiden nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945
memutuskan bahwa
KNIP diserahi kekuasaan
legislative karena MPR dan DPR belum terbentuk.
·
Tanggal 14 November 1945
dibentuk cabinet semi-presidensil (semi-parementer) yang pertama sehingga peristiwa ini merupakan perubahan system pemerintahan agar
dianggap lebih demokratis.
2. Periode berlakunya konstitusi RIS (27
Desember 1949 17 Agustus 1950)
·
Pada masa ini system pemerintahan adalah parlementer dan Republic Indonesia menjadi Negara Serikat.
·
Rancangan UUD Republic Indonesia Serikat dirumuskan oleh delegasi RI dan BFO
dalam konferensi meja bundar. UUD 1945 awalnya berlaku untuk seluruh Indonesia, tapi sejak 27 Desember 1949
diberlakukan hanya untuk wilayah NRI.
·
Berdasarkan pasal 186 diketahui bahwa konstitusi RIS hanya bersifat sementara.
3. Periode Undang-Undang Dasar sementara 1950 (17
Agustus 1950-5 Juli 1959)
·
Pada masa ini system pemerintahan Indonesia
adalah parlementer. Bentuk federasi pada UUD RIS hanya bersifat sementara, karena sesungguhnya rakyat Indonesia
menginginkan bentuk
Negara Kesatuan.
·
Panitia bersama yang bertugas menyusun rancangan UUD disahkan pada 12 Agustus 1950
oleh badan pekerja komite Republic Indonesia,
sehingga berlakulah
UUDS 1950.
·
Peristiwa tersebut menunjukkan secara formal UUDS 1950
merupakan perubahan dari konstitusi RIS 1949.
·
Pada tanggal 5 Juli 1959 Ir.
Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang salah satu isinya adalah Indonesia kembali menggunakan UUD 1945
sebagai UUD yang berlaku di Indonesia. Dasar hokum yang dijadikan rujukan mengeluarkan dekrit ini adalah Staatsnoodrecht
(hokum tata darurat).
4. Periode Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli
1959-1999)
·
Pada saat UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
hanya bernama
“Oendang-Oendang”. Barulah setelah dekrit presiden dikeluarkan tahun 1959 menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana
yang tercantum dalam Lembaran Negara no 75
th 1959.
·
Pemberlakuan Undang-Undang Dasar 1945 cukup lama
bertahan. Dalam pelaksanaannya,
baik eksekutif, legislative maupun yudikatif selalu menekankan agar
pelaksanaan UUD 1945 harus dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
5. Periode Undang-Undang Dasar Negara Republic Indonesia 1945
(1999-sekarang)
·
Pada tanggal 21 Mei 1998,
presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatan sebagai presiden setelah terjadi gelombang unjuk rasa
besar-besaran, yang menandakan dimulainya era
reformasi.
·
Pada 1999-2002 MPR
melakukan perubahan Undang-Undang Dasar yang menjadi tuntan reformasi 1998.
·
Pada awal era reformasi,
terdapat tuntutan dari berbagai komponen bangsa, termasuk mahasiswa dan pemuda. Tuntutan itu antara lain adalah sbb:
1) Amandemen
(perubahan) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Penghapusan dwifungsi angkatan bersenjata Republic Indonesia
(ABRI)
3) Penegakan supremasi hokum,
penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM), seta
pemberantasan korupsi,
kolusi dan nepotisme.
4) Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (otonomi daerah)
5) Mewujudkan kebebasan pers.
6) Mewujudkan kebebasan demokrasi.
·
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republic Indonesia tahun
1945
ü Perubahan pertama pada sidang umum MPR tahun 1999
ü Perubahan kedua pada sidang tahunan MPR tahun
2000
ü Perubahan ketiga pada sidiang tahunan MPR tahun
2001
ü Perubahan keempat pada sidang tahunan MPR tahun
2002
·
Setelah diamandemen, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945
terdiri atas dua bagian, yaitu:
1. Pembukaan
2. Pasal-pasal
(sebagai ganti istilah batangtubuh)
·
Perubahan terjadi atas pasal dan ayat dan amat fundamental.
·
Pembukaan UUD 1945
tidak dapat diubah.
·
Bentuk
Negara kesatuan dinyatakan dengan tegas sebagai substansi yang tidak dapat diubah (non-amandable).
Sumber:
Umbara, Raditya Panji. 2014. Panduan Resmi Tes CPNS CAT 2014: Jakarta Selatan. Kawah Media.
Sumber:
Umbara, Raditya Panji. 2014. Panduan Resmi Tes CPNS CAT 2014: Jakarta Selatan. Kawah Media.
#nakiitanaka
: “Semoga bermanfaat ^o^”
Comments
Post a Comment